Mahasiswa diimbau untuk melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses registrasi akademik dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dapat berjalan dengan lancar.
Ketentuan Pembayaran UKT
Adapun ketentuan pembayaran UKT Semester Ganjil TA 2026/2027 adalah sebagai berikut:

Sanksi Tidak Melakukan Pembayaran UKT
Universitas juga menetapkan sanksi bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT maupun tidak mengajukan cuti kuliah hingga 31 Juli 2026, yaitu:

- Imbauan kepada Mahasiswa
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon mengimbau seluruh mahasiswa agar memperhatikan jadwal pembayaran UKT dan segera menyelesaikan kewajiban administrasi akademik sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Bagi mahasiswa yang berencana mengambil cuti kuliah, diharapkan segera mengurus pengajuan cuti sesuai ketentuan agar tidak dikenakan status tidak aktif maupun sanksi administrasi lainnya.
Dengan kepatuhan terhadap jadwal dan ketentuan yang berlaku, proses registrasi akademik Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.